Rabu 04 Oct 2017 10:55 WIB

KPU Harapkan Penyerahan Dokumen Parpol di Awal Pendaftaran

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan penyerahan dokumen dan data keanggotaan partai politik di daerah itu dilakukan pada awal pendaftaran calon peserta Pemilu serentak Tahun 2019. "Kami berharap penyerahan dokumen dan data keanggotaan parpol ke KPU Bantul dilakukan pada awal masa pendaftaran, agar jika masih ada kekurangan masih cukup waktu untuk melengkapi," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu (4/10).

Menurut dia, mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 KPU RI menerima seluruh berkas pendaftaran pengurus parpol tingkat pusat. Sedangkan KPU Bantul membuka pendaftaran sekaligus pelayanan penyerahan dokumen dan data keanggotaan pengurus parpol tingkat kabupaten.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi parpol untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 yang hari H pemungutan suara ditetapkan pada 17 April adalah memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 orang di kepengurusan kabupaten/kota. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 165 165/HK.03.1-Kpt/03/KPUkpu/IX/2017 jumlah minimal salinan KTA (kartu tanda anggota) dan KTP elektronika yang diserahkan ke KPU bantul sejumlah 931 dan memiliki kepengurusan di minimal sembilan kecamatan," katanya.

Johan mengatakan, data keanggotaan partai politik tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTA dan salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat jika ingin menjadi peserta Pemilu 2019. Ia menjelaskan, sebab seluruh parpol calon peserta pemilu wajib memasukkan data partai politik ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Selanjutnya form yang ada di Sipol tersebut dicetak dan dipergunakan pada saat mendaftar di KPU. Sehingga partai yang tidak melakukan input data ke Sipol, otomatis tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu," kata Johan Komara.

Menurut dia, dalam rangka menyamakan persepsi terkait proses pendaftaran itu, KPU Bantul telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD kepada para pimpinan parpol peserta Pemilu 2014 dan partai baru.

"Dalam rangka memberi perlakuan yang setara dalam sosialisasi itu kami juga mengundang secara terbuka kepada seluruh partai politik yang berada di Bantul dan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui website KPU maupun lewat pemberitaan di media massa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement