Rabu 04 Oct 2017 09:57 WIB

Imigrasi Cegah Setnov Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kasubdit Visa Dirjen Imigrasi Barlian, bersama Kabag Humas & Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, dan Kasubdit Pengelolaan & Analis Dokumen Dirjen Imigrasi Agato Simamora (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferens
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kasubdit Visa Dirjen Imigrasi Barlian, bersama Kabag Humas & Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, dan Kasubdit Pengelolaan & Analis Dokumen Dirjen Imigrasi Agato Simamora (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferens

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Surat pencegahan ini dikeluarkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Setnov.

"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Republika.co.id melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut Agung, pihaknya menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov sejak Senin (2/10) lalu. Permohonan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihaknya pun mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri atas Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, sejak tanggal 2 Oktober 2017, ujar Agung.

Adapun masa berlakunya pencegahan tersebut hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 2 Oktober 2017. "Masa pencegahan untuk periode enam bulan ke depan," ujar dia.

Untuk diketahui sebelumnya KPK telah mencegah Setnov dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Namun Setnov yang tidak terima kemudian melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setnov juga sempat jatuh sakit dan harus di rawat di rumah sakit Premier Jakarta Timur. Sehingga pasca ditetapkan sebagai tersangka, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Kabar bahagia untuk Ketua Umum Partai Golkar ini datang pada Jumat (29/7) lalu. Melalui Hakim Tunggal Cepi  Iskandar, permohonan Praperdilan Setnov resmi dikabulkan.

Seolah tidak patah arang, KPK pun kembali mempelajari kasus tersebut dan akan kembali menjerat Setnov. Keyakinan itu dibuktikan KPK dengan kembali melayangkan surat permohonan pencegahan kepada Setya Novanto agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement