Rabu 04 Oct 2017 01:55 WIB

Impor Senjata Dinilai Perlu Aturan Lebih Tinggi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Perdagangan senjata, ilustrasi
Perdagangan senjata, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin menilai perlu aturan lebih tinggi terkait pengadaan senjata api untuk keperluan militer. Hal ini menyusul polemik berkepanjangan pengadaan senjata dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, selama ini pengadaan senjata hanya diatur melalui peraturan menteri (Permen) saja.

"Lebih tepat, aturan itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah. Standar militer jangan hanya Permen, sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Selasa (3/10).

Selain itu, ia menilai sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan juga harus diperbaiki. Menurutnya, harus kembali pada Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang, maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.

Ia sendiri merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik senjata api sangat arif dimana menyarankan semua pihak tidak membuat gaduh. Karenanya perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundangan yang dibutuhkan.

Terkait hal ini, TB Hasanudin mengungkap, DPR bahkan siap membuatkan aturan bersama pemerintah untuk aturan senjata api militer dalam bentuk UU.

"Agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk UU," ujar Politikus PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement