Selasa 03 Oct 2017 15:51 WIB

Pakar: Selain Dicegah, Setnov Harus Ditersangkakan Lagi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawtay La'lang
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Setya Novanto memang harus dicegah kembali oleh KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus proyek pengadaan KTP-el. Tak hanya itu, Novanto juga harus diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka lagi.

"Saya setuju dicegah, diperiksa kembali, dan ditetapkan kembali sebagai tersangka," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/10).

KPK, lanjut dia, juga harus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk Ketua DPR RI itu untuk kemudian mentersangkakannya kembali. Terkait pertimbangan putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar, Fickar mengaku tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang membuat Novanto lolos.

Sebab, dalam salah satu pertimbangannya adalah tidak bisanya menggunakan kembali alat bukti yang telah digunakan untuk perkara orang lain. "Itu yang saya tidak sependapat, walaupun saya menghormati putusan, tapi adalah tidak masuk akal jika bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan. Ini bertentangan dengan akal sehat," kata dia.

Jika itu yang digunakan, maka menurutnya akan banyak penjahat yang lolos dan tidak bisa dihukum. "Ini namanya zolim. Pembunuh, pemerkosa, koruptor, dan penjahat-penjahat lainnya jadi bergentayangan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement