REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, Ditlantas telah mengkonfirmasi Dinas Perhubungan perihal pemasangan kamera pengawas (CCTV). Terdapat 14 CCTV yang dipasang di Jakarta. Namun, CCTV berpelantang baru terpasang di ruas jalan MH Thamrin.
Menurut Budiyanto, sarana CCTV dengan pengeras suara termasuk klasifikasi sarana elektronika. Hal tersebut tertuang dalam UU No 22 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan UU No 11 2008 tentang ITE. "Regulasi payung hukum memang sudah ada namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker dgn pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan beberapa aspek," ujar Budiyanto pada Republika, Selasa (3/10).
Persiapan yang dimakasud adalah, peralatan elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu kalibrasi untuk memastikan validitasnya, persiapan petugas, kordinasi dengan CJS, perlu SOP, pengintegrasian kendaraan bermotor, dan pelaksanaan perlu dilakukan bertahap. Dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat represif yusticial berupa tilang atau dengan represif non yusticial berupa teguran lisan & tertulis.
Adapun dalam pesan tertulis yang diterima Republika, CCTV itu ditempatkan di titik berikut:
1.PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2.PTZ - Patung Kuda
3.PTZ - Hotel Milenium
4.PTZ - Sunan Giri
5.PTZ - Harmoni
6.PTZ - TU Gas
7.PTZ - Blok Y1 - Jl. Panjang
8.PTZ Blok A13 - Jl. Panjang
9.PTZ Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10.PTZ Sunrise Garden - Jl. Panjang
11.PTZ - Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12.PTZ - Kedoya Duri - Jl. Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jl. Panjang
14.PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang.