Sabtu 30 Sep 2017 21:10 WIB

Warga Korban Pembuatan SIM Palsu Diminta Melapor

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Masyarakat yang menjadi korban pembuatan SIM palsu diharap dapat melapor kepada polisi. Mereka diimbau mengembalikan SIM yang didapatkan dari para pemalsu dokumen tersebut

Sebelumnya tiga orang tersangka pembuatan SIM palsu ditangkap, yakni Ridha Fahmi (35), Irwansyah (33) dan Herman Pohan (34). Ridha Fahmi merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Yanma Polda Sumut.

"Bagi yang pernah ngurus ke yang bersangkutan, datang ke Kapolres, Dirlantas atau Kasatlantas karena itu jelas-jelas palsu," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Sabtu (30/9).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Medan Helvetia, Medan, Kamis (28/9) malam. Dari rumah tersebut, polisi menemukan jutaan SIM bekas dengan berat sekitar 1 ton.

Paulus menjelaskan, para tersangka mendapatkan SIM kedaluwarsa tersebut dari seorang pemulung. Mereka memilih SIM-SIM bekas milik masyarakat yang masih bagus dan dapat digunakan kembali.

"Mereka pilah-pilah. Yang dipilih yang memiliki hologram di belakangnya dan masih bagus, seperti sidik jarinya dan lain-lain," ujar Paulus.

Paulus menyebutkan, berdasarkan penyelidikan sementara, ada 79 SIM palsu yang telah diproduksi oleh para tersangka selama empat bulan beraksi. Masih ada puluhan nama yang mengantre untuk dibuatkan SIM palsu.

"Yang sudah diedarkan ke masyarakat 46 lembar, 33 lembar belum diedarkan tapi siap edar. 80 lembar sedang proses," ujar dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 264 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Dalam bisnis pembuatan SIM ini, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Herman dan Irwansyah diketahui berperan sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, sementara Ridha sebagai pencari pemesan SIM.

"Tersangka Herman Pohan ini PHL (pegawai harian lepas) di kantor Satlantas Polrestabes Medan. Kerja empat tahun di sana dan dikeluarkan 2015 lalu. Jadi memiliki akses dan pengetahuan terkait pembuatan SIM itu," kata Paulus.

Dari hasil interogasi, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap SIM-nya. Harga SIM yang ditawarkan pada korbannya pun cukup tinggi. Untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu, SIM B1 Rp 600 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, dan SIM B2 Rp 750 ribu. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement