Jumat 29 Sep 2017 16:48 WIB

Polisi yang Tembak Mati Warga Diproses Hukum

Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, kasus oknum polisi yang menembak seorang warga di halaman parkir Hotel Karlita Kota Tegal, sudah diproses hukum.

"Anggota kepolisian berpangkat brigadir berinisial RE sudah ditangani, pelaku sudah ditahan dan kini diproses," katanya usai menerima gelar Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Condro Kirono oleh Kanjeng Gusti Pangeran Aryo Adipati (KGPAA) IX di Pura Mangkunegaran Solo, Jumat (28/9).

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan maaf dan belasungkawa kepada pihak keluarga korban meninggal.

Ia mengatakan pelaku akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni tindak pindana umum yang kini diproses oleh Polres Tegal dan penanganan secara khusus sesuai kode etik oleh Propam Polda Jateng.

Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai, sebelumya juga membenarkan anggota kepolisian berpangkat brigadir berinisial RE yang terlibat penembakan di Kota Tegal merupakan anggota Polresta Surakarta. RE baru beberapa bulan terakhir bertugas di Polresta Surakarta.

Sebelumnya, dia bertugas di Polres Tegal. Dia mengatakan RE di Kota Tegal dalam rangka menjenguk keluarganya yang sedang sakit. Polresta memberikan izin kepada RE untuk pulang kampung halaman. Namun, kata dia, lebih jelasnya tentang kronologi kejadian, Polres Tegal yang menangani kasus itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement