Kamis 28 Sep 2017 15:22 WIB

Kejakgung Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BKKBN

Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka. Para tersangka itu adalah Kepala BKKBN, SCS , Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

"Tentunya pelaku tidak sebatas tersangka sekarang ini, tapi ada tersangka lain," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara Penandatangan Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (28/9).

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa dua saksi kasus tersebut, Ipin ZA Husni, Kepala Biro Perencanaan BKKBN dan Joko Sujoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun 2015. Dalam pemeriksaan saksi Ipin ZA Husni menerangkan perencanaan yang dilakukan dalam pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.

Sedangkan Joko Sujoko menerangkan mengenai pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp 27, 9 miliar. Jaksa Agung menyatakan, pihaknya akan menginventarisasi kasus tersebut serta mengembangkan penyidikan perkara itu.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN. Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement