REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali tidak terima diberhentikan karena plagiarisme dan jual beli ijazah. Djaali pun melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) RI Supriadi Rustad dan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan dua nama itu diduga telah melakukan fitnah pencemaran nama baik kepada Djaali atas kasus plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ. Dia mengatakan plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ merupakan tuduhan tanpa dasar dan bukti.
"Yang kami pelajari, tim EKA itu tidak ada bukti fisik dan bisa kami buktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Karena itu, kami berani datang kemari," kata Agus di Bareskrim Polri,Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Agus mengatakan, kliennya juga urung melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir dan Ketua Tim Independan Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti. Dia menyebutkan keduanya hanya akan diajukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara ini menteri masih sebagai saksi dan pak Dirjen juga sebagai saksi, Ali Ghufron juga sebagai saksi," kata dia.
Agus mengatakan, kliennya juga urung melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir dan Ketua Tim Independan Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti. Dia menyebutkan keduanya hanya akan diajukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara ini menteri masih sebagai saksi dan pak Dirjen juga sebagai saksi, Ali Ghufron juga sebagai saksi," kata dia.
Awalnya, Djaali berniat melaporkan Nasir dan Ali Ghufron. Nasir dianggap telah melontarkan tuduhan plagiarisme kepada Djaali secara sepihak. Padahal, dia menuturkan, selaku rektor, Djaali tidak bersentuhan langsung dengan praktik-praktik plagiarisme tersebut.
Menurut Agus, pihak yang bertangung jawab dalam Agus yakni pelaku dan yang terlibat langsung dengan pelaku bukan Djaali. "Penanggungjawab plagiarisme itu ya si pelaku itu sendiri, siapa? Tentunya mahasiswa. Siapa lagi? Pembimbing," kata dia.
Karena itu, dia mengatakan, tuduhan Nasir bahwa kliennya melakukan plagiarisme tidak tepat sasaran. Selain itu, dia menuturkan, Nasir bukannya menyelidiki oknum pembimbing tetapi justru memperkarakan Djaali. "Ini yang sakit jempol yang diobati kepala, Menristekdikti ini tendensius sekali," ungkapnya.
Agus meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan kasus plagiarisme. "Sangat yakin (tidak salah), Jika tidak ada keyakinan seperti itu, beliau (Djaali) tidak akan berani menginjakan kaki (membuat laporan) di tempat ini," kata dia.
Agus mengatakan sebagai bukti dalam laporan itu, dia membawa salinan berita dari beberapa media. Saat ditanyakan mengenai bukti laporan polisi atas laporan yang dibuatnya itu, Agus seakan berkelit. "Mohon maaf ya, mungkin sementara itu dulu, kebetulan saya juga harus pergi," ujarnya.