Selasa 26 Sep 2017 21:10 WIB

Kepsek SMA Negeri di Medan Diminta Keluarkan Siswa 'Siluman'

Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan diharapkan secepatnya mengeluarkan ratusan siswa 'siluman' yang sampai saat ini masih tetap bertahan dan belajar di kedua sekolah milik pemerintah itu.

"Padahal, siswa SMA misterius itu masuk ke sekolah tersebut tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH di Medan, Selasa (26/9).

Penerimaan siswa pada kedua sekolah menengah atas itu, menurut dia tidak melalui jalur resmi atau PPDB daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut. "Jadi, wajar Disdik Provinsi Sumut memerintahkan kepada kepala sekolah tersebut, untuk memindahkan siswa yang bermasalah itu ke SMA swasta," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan kepala sekolah tersebut, harus tetap mematuhi perintah Kadisdik Sumut, dan tidak perlu terpengaruh dengan berbagai intimidasi dari orang tua siswa. Kepala Sekolah harus menjalankan peraturan yang berlaku dan menegakkan kebenaran terhadap siswa tidak melalui jalur PPDB daring.

"Kepala Sekolah juga harus menghargai kebijakan yang dilakukan Kadisdik Sumut," ucapnya.

Syafruddin mengatakan perintah Kadisik Sumut memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain, merupakan keputusan yang tidak boleh diganggu gugat lagi. Praktik penerimaan siswa 'siluman' yang dilakukan sekolah itu, jelas merusak citra pendidikan yang kini sedang giat-giatnya dibangun, serta dikembangkan oleh pemerintah.

"Kita berharap ke depan, mengenai penerimaan siswa secara 'gelap' itu, tidak akan terulang lagi di Sekolah SMA Negeri yang berada di wilayah Provinsi Sumut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan adanya siswa 'siluman' atau masuk secara ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan menerima siswa 'gelap' tersebut, diduga sebanyak 180 siswa, dan SMA Negeri 13 sebanyak 72 siswa tanpa jalur PPDB daring.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement