Senin 25 Sep 2017 18:34 WIB

Kompensasi Bau Sampah Bantargebang Mencapai Rp 70 M

Rep: sri handayani / Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kompensasi bau sampah untuk warga sekitar Bantargebang meningkat hampir dua kali lipat. Tahun ini, dana kompensasi bau sampah mencapai Rp 70 miliar, sementara pada 2016 hanya di kisaran Rp 30 miliar.

Asep menjelaskan peningkatan itu terkait dengan bertambahnya jumlah penerima dan besaran dana yang diterima per kepala keluarga (KK). Secara satuan, besaran bantuan dulunya Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK). Total penerima hingga 15 ribu KK.

Di tahun 2017 besaran bantuan itu naik menjadi Rp 900 ribu dengan jumlah penerima mencapai 18 ribu KK. Dana ini terdiri dari dana bantuan langsung tunai (BLT), bantuan fisik, dan bantuan sosial.

"Ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI untuk lebih memperhatikan masyarakat Bantargebang sejak pengelolaan TPST Bantargebang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Asep saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/9).

Adapun total dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai total lebih dari Rp 315 miliar. Tak hanya untuk kompensasi, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat (community development). Beberapa fasilitas yang dibiayai dengan dana ini antara lain pembangunan dan pelebaran jalan dan jembatan Jatiwaringin, fly over Rawa Panjang, dan fly over Cipendawa.

Dana kompensasi bagi penduduk sekitar TPA Bantargebang mulai diberikan pada 2009. Ini merupakan pengejawantahan Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut dikatakan, kompensasi adalah imbalan bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak pengelolaan sampah. Kompensasi itu meliputi biaya relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan dan kesehatan, serta kompensasi lainnya.

Sejak diambil alih oleh Pemprov DKI, masyarakat di sekitar Bantargebang memeroleh dana kompensasi tersebut. Dana ini diberikan bagi para warga di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Sumur Batu.

"Untuk fisik ada juga Kelurahan Bantargebang. Jadi Kelurahan Bantargebang hanya mendapatkan bantuan fisik saja, kalau Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu dapar bantuan fisik, BLT, dan bansos," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement