REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bayi laki-laki dari pasangan Ny Heni Sudiar dan Manaf yang sempat ditahan Rumah Sakit Intan Barokah, karena tidak mampu membayar tagihan biaya perawatan meninggal dunia.
"Pada Rabu (20/9) malam, bayi bergetar dan menangis pelan. Saya kira mau menyusui, tapi ketika diangkat bayi sudah tidak bernafas," kata Ny Heni, ibu dari bayi yang telah diberi nama Hanan Hanafi itu, di Karawang, Kamis (21/9).
Bayi malang itu sebelumnya tidak bisa dibawa pulang, karena orang tuanya tidak mampu membayar tagihan biaya perawatannya yang mencapai Rp 12 juta. Bayi tersebut kemudian bisa dibawa pulang oleh pihak keluarga pada Rabu (20/9) siang atas bantuan Pemkab Karawang menyusul ramainya pemberitaan di media massa mengenai penahanan bayi oleh pihak Rumah Sakit Intan Barokah.
Namun, bayi itu meninggal dunia pada Rabu (20/9) malam di rumahnya Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Ia mengatakan, bayinya itu sebenarnya lahir secara normal, tapi karena sakit dan diduga keracunan air ketuban, bayi itu harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Awalnya pihak RS meminta bayaran Rp 4,3 juta untuk biaya persalinan dan pengobatan. Tetapi tagihan itu tidak bisa dipenuhi, karena pihak keluarga hanya mampu membayar Rp 2,3 juta. "Saat itu, kami hanya bisa membayar Rp 2,3 juta. Uang itu juga dikumpulkan dari keluarga. Setelah dibayarkan, ternyata hanya istri saya saja yang bisa pulang, sedangkan bayi kami ditahan di rumah sakit itu," katanya.
Menurut dia, pihak rumah sakit sudah mengabarkan bayinya yang dirawat di rumah sakit itu mendapat perawatan intensif selama sepuluh hari, dan memberitahu pula bahwa bayi itu bisa dibawa pulang. "Saya bingung harus membayar biaya perawatan. Informasinya, saya harus membayar tagihan Rp 12 juta. Jadi saya tidak berani datang ke rumah sakit. Selama dua minggu itu saya tidak bertemu dengan anak saya sampai akhirnya pada Rabu (20/9), bisa mengambil anak saya atas bantuan Pemkab Karawang," kata dia.
Salah seorang perawat ruangan bayi Rumah Sakit Intan Barokah, Yuli, mengatakan, bayi dari pasangan Ny Heni dan Manaf itu terpapar kuman akibat air ketuban terminum olehnya. Untuk memulihkan kondisinya, maka bayi itu memerlukan perawatan lebih lanjut.
Ia mengatakan, Ny Heni Sudiar datang ke Rumah Sakit Intan Barokah pada 8 September 2017 dengan usia kehamilan 39 minggu. Ibu hamil itu langsung ditangani dan bisa melahirkan secara normal. Tapi saat didagnosa, bayinya terpapar kuman dan bakteri, sehingga harus ditangani secara khusus. Bayi tersebut harus dirawat di ruang bayi (inkubator) dan dipasang selang pasang oksigen. "Perkembangan kondisi bayi itu selalu kami laporkan kepada pihak keluarga. Merekapun selalu menandatangani surat persetujuan setiap kami melakukan tindakan," katanya.
Bayi itu baru diperbolehkan dibawa pulang pada 18 September 2017. Tapi karena orang tua bayi datang ke rumah sakit pada malam hari, itu tidak diizinkan pihak rumah sakit. Saat ditanya mengenai biaya perawatan bayi, Yuli tidak mau berkomentar dan itu diserahkan ke Pekerja Sosial Masyarakat Telagasari.
Menurut Pekerja Sosial Masyarakat Telagasari Agas, mengatakan, sejak awal pihaknya menawarkan bantuan agar porses kelahiran bayi itu bisa dibiayai pemerintah. Tapi pihak keluarga menolak membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan alasan telah memiliki kartu BPJS, padahal kartu BPJS-nya sudah tidak aktif.
Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari meminta agar kasus kematian bayi yang dialami Ny Heni Sudiar diselidiki.
Ia menilai, meninggalnya bayi setelah keluar dari rumah sakit berkemungkinan akibat faktor kelalaian. Tapi untuk mengetahui hal tersebut, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dinas Kesehatan Karawang juga diminta melakukan evaluasi terhadup pelayanan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Itu perlu dilakukan agar pelayanan rumah sakit tidak dibeda-bedakan dalam hal pelayanan medis.