Rabu 20 Sep 2017 21:03 WIB

Meski Dibolehkan, KPK Belum Putuskan Kapan Periksa Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus proyek pengadaan KTP-el yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik dan dokter KPK memang telah mengecek kondisi kesehatan Novanto pada Rabu (20/9) siang tadi di rumah sakit di Jatinegara, Jakarta Timur. Kondisi Novanto diakuinya memang membaik.

"Tentu saja dari hasil ini ditentukan apa yang kita lakukan berikutnya, apakah pemeriksaan atau kita akan kirim surat ke IDI untuk (mendatangkan) second opinion," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Sejauh ini, lanjut Febri, keputusan masih belum diambil karena masih dalam proses pembahasan. Meski begitu, dia mengakui dokter pemeriksa Novanto sudah membolehkan KPK untuk memeriksa Ketum Partai Golkar itu terkait kasus dugaan pidana korupsi yang menjerat dirinya.

"Jadi kalo mengacu konsep to be questions dalam proses hukum ini sudah bisa dilakukan. Tapi tadi pemeriksaan belum kita lakukan karena kita datang utk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung. Dan pasien sedang tidur saat tim datang masuk ke kamar tersebut," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement