REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arda Adiperdana mengatakan, komitmen kepala daerah lebih berperan dalam menghindari potensi tindak pidana korupsi di daerah. BPKP pun menilai aparat pengawas pemerintahan perlu dikuatkan kembali.
Arda menjelaskan, sistem pengendalian internal aparat sudah diberlakukan secara berjenjang sejak tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian. Hal ini sesuai dengan aturan pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan.
"Ada dua pilar utama dalam sistem pengawasan ini, yakni pengendalian secara internal oleh jajaran pemerintahan dan aparat pengawas internal," ujar Arda ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (19/9).
Fungsi pengawas internal, kata Arda, layaknya pihak ketiga. Artinya, peran penting dalam pengawasan jalannya pembangunan dan keuangan daerah dipegang sendiri oleh internal pemerintahan.
Dengan demikian, kepala daerah yang seharusnya memiliki komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Komitmen kepala daerah akan diikuti pengawasan secara internal oleh jajaran pemerintahan di bawahnya.
"Kepala daerah idealnya menegaskan sikap dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih. Setelah itu, dia dapat memetakan mana saja wilayah rawan korupsi di daerahnya," tutur Arda.
Arda pun mengungkap jika faktor sikap individu kepala daerah dan pejabat daerah menyebabkan pengawasan internal menjadi lemah. Namun, ia enggan menyebut berapa persen peranan individu terhadap kondisi ini.
Arda hanya mengatakan, kompetensi pengawas internal pemerintahan masih perlu ditingkatkan. Karena itu, BPKP mendukung jika pemerintah akan menguatkan jajaran inspektorat pengawas pemerintahan. "Pengawas pemerintahan perlu dididik lagi, perlu ditingkatkan kualitasnya," tegasnya.