Selasa 19 Sep 2017 21:18 WIB

KPK Siapkan Bahan Sidang Praperadilan Setnov Besok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim hukum KPK masih terus mempersiapkan bahan untuk sidang praperadilan yang digugat oleh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

Sidang praperadilan dengan pihak tergugat KPK itu akan kembali digelar pada Rabu (20/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditunda sepekan.

"Kami kan minta penundaan tiga minggu dikabulkan satu minggu. Besok pastinya kita akan melaksanakan keputusan hakim," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/9).

Febri menuturkan persiapan yang dipersiapkan oleh tim hukum KPK bersifat teknis, seperti administrasi dan kebutuhan pemeriksaan seperti menghadirkan saksi ahli.

Sebelumnya,Hakim Tunggal Cepi Iskandar menunda sidang lantaran pihak termohon yakni KPK meminta penundaan sidang untuk menyiapkan dokumen dan administrasi dan hal lain terkait praperadilan.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9)danteregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement