REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Perekaman data kartu tanda penduduk elekronik (KTP-el) di kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo hingga September 2017 sudah mencapai 90 persen. Aktifitas perekaman pun masih erus dilakukan hingga saat ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo Asri Banteng, Selasa (19/9) mengatakan saat ini data wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai dengan awal September 2017 berjumlah 833.653 Jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman berjumlah 753.028 Jiwa, sehingga masih ada 80.625 Jiwa yang belum melakukan perekaman.
"Jumlah ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi Gorontalo, dan jumlahnya setiap bulan bertambah apabila ada penduduk yang sudah masuk kategori wajib KTP," Kata Asri.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk provinsi Gorontalo, prosedur wajib rekam harus mencapai angka 90 persen hingga akhir 2017. Sementara untuk kesediaan blanko KTP, menurut Asri ada beberapa daerah yang masih kosong dikarenakan banyaknya penduduk yang melakukan perekaman. Di antaranya Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
"Bagi daerah yang kehabisan blanko, kami menyiasatinya dengan memberikan surat keterangan yang fungsinya sama dengan KTP-el. Surat ini bisa digunakan sebagai pengganti sementara sampai KTP-el terbit," jelasnya. Dia menambahkan, saat ini Disdukcapil Provinsi Gorontalo mengimbau kabupaten/kota untuk terus melakukan perekaman dan pencetakan.