REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan penyebaran video Gay Kids menyalahi hukum di Indonesia.
"Penyebaran video pornografi anak-anak di media sosial apapun motifnya tidak dibenarkan secara hukum," kata Susanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Ahad (17/9).
Dia mengatakan KPAI sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) atas kesigapan dan respon cepat menangkap pelaku kejahatan daring yang mengincar anak-anak. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, kata dia, tren kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini terus bergeser.
Dulu, kata dia, anak perempuan menjadi kelompok rentan, tapi dewasa ini anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sama. Bahkan dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang ada, trennya menyasar anak laki-laki. "KPAI berharap proses hukum seberat-beratnya kepada pelaku. Hal ini agar dapat menjadi peringatan bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama," kata dia.
Dia mengatakan KPAI membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi korban anak dan untuk kepentingan pemulihan. KPAI juga sesegera mungkin akan memastikan korban mendapatkan rehabilitasi.
KPAI, kata dia, dalam waktu dekat akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak. "Kami berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sisten proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis daring," kata dia.