Ahad 17 Sep 2017 12:43 WIB

YLBHI Kecam Pembubaran Seminar Peristiwa Tahun 1965

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melengkapi berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melengkapi berkas gugatan terhadap hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi seminar 65 mengecam keras tindakan kepolisian yang membubarkan diskusi akademis tentang pengungkapan sejarah Indonesia tahun 1965-1966. Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, alasan pembubaran tidak bisa diterima, karena untuk menggelar diskusi tidak perlu izin dari kepolisian.

"Kalau enggak perlu (izin) ngapain? Diskusi kan wilayah tertutup, kalau aksi baru pemberitahuan," kata Isnur, Ahad (17/9).

Isnur mengatakan pada acara diskusi Sabtu (16/9) kemarin, YLBHI berperan sebagai penyedia tempat. Peserta diskusi yang berjumlah sekitar 50 orang kebanyakan berusia lanjut. Ke depan, menurut Isnur, YLBHI belum ada rencana lebih lanjut menggelar diskusi serupa, apalagi harus meminta izin kepolisian.

"Kami tempat saja, tuan rumah, yang menggelar teman-teman sepuh. Enggak ada kewajiban (izin), kayak zaman Soeharto aja, lima orang (kumpul) harus laporan, kalau begitu negaranya otoriter," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan pelarangan Seminar 'Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66' di LBH Jakarta pada Sabtu (16/9) dengan alasan tidak meminta izin terlebih dulu. Bahkan menurut YLBHI, kepolisian juga melakukan pengancaman, penyitaan dan penggeledahan secara ilegal

di gedung LBH Jakarta.

Hal itu dinilai YLBHI jelas merupakan situasi darurat demokrasi di Indonesia. Padahal, Forum 65 disebut berencana membuat diskusi akademis mengenai pelurusan sejarah Indonesia tahun1965-1966 yang dibuat terbatas untuk 50 orang di LBH Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement