Ahad 17 Sep 2017 04:08 WIB

Empat Organisasi Pengacara Ikut Nyatakan Dukung Ahmad Doli

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat organisasi bantuan hukum ikut menyatakan dukungannya untuk Ahmad Doli Kurnia. Keempat organisasi bantuan hukum tersebut adalah Jaringan Advokat Publik (JAP), Jaringan Muda Advokat Indonesia (JAMI), Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sebelumnya, dukungan berasal dari Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Persatuan Advokat Muda Indonesia (PAMI), dan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI).

"Dari tujuh organisasi yang memberikan dukungan itu, total sudah ada sekitar 1.000-an pengacara dan advokat yang memberikan tanda tangan dukungannya," ujar Koordinator Jaringan Advokat Publik, Irwandi Lubis dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/9) malam.

Bagi Irwan, pemecatan Ahmad Doli Kurnia dari keanggotaan Partai Golkar merupakan langkah yang kontra produktif terhadap isu pemberantasan korupsi, khusus di internal partai politik. Ia dipecat lantaran mengkritik kepemimpinan Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan Korupsi KTP-el di KPK, 

 

Atas dasar itu juga, JAP menyatakan Ahmad Doli Kurnia patut mendapat apresiasi dan pembelaan secara hukum. Karena langkah dan semangatnya dalam rangka menyuarakan perjuangan antikorupsi dan pembersihan partai politik dari oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi.

Dalam kesempatan lain, Inisiator JAMI, Lutan Th Daulay menyatakan JAMI siap dalam memberikan pembelaan di ranah publik kepada Ahmad Doli Kurnia, dilandasi sikap dan perjuangan dalam melawan korupsi dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Juga hak-hak sipil dan politik yang diatur di dalam konstitusi dan Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (Covenan On Civil And Political Right/ICCPR)," kata Lutan.

Wakil Ketua ACTA, Irfan Pulungan juga mengatakan tidak ada jalan lain, pemecatan Ahmad Doli Kurnia harus diuji secara hukum, baik di internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar maupun di ranah peradilan umum.

Perlu diuji, apakah ada Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar mekanisme pemberhentian sesuai dengan peraturan Organisasi yang seharusnya dijalankan.

Ketua PMHI, Fadly Nasution mengatakan pembelaan PMHI terhadap Ahmad Doli Kurnia, adalah bagian dari perjuangan hukum melawan korupsi. "Dalam waktu dekat kami akan berkumpul membicarakan langkah konkret perlawanan hukum yang akan kami lakukan," papar Fadly.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement