REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya terkait kematian bayi berusia empat bulan Tiara Debora.
"Kejadian ini bukan sekali perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata," kata Ketua Umum Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara di Jakarta, Kamis (14/9).
Ryo mengungkapkan kejadian serupa pernah terjadi pada bayi penderita gangguan pencernaan Dera Nur Anggraeni yang meninggal dunia usai ditolak 10 rumah sakit. Ryo menilai pihak RS Mitra Keluarga enggan bernegosiasi untuk merawat pasien yang membutuhkan perawatan cepat padahal undang-undang rumah sakit harus mengutamakan dua poin. Dua poin itu yakni mengutamakan penanganan terkait keselamatan pasien agar tidak timbul kematian dan kesehatan.
Ryo menduga RS Mitra Keluarga melanggar undang-undang tersebut jika tidak dipidanakan maka khawatir akan terulang peristiwa serupa. Laporan polisi itu, menurut Ryo, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap kasus kematian Deborah.
Sebelumnya, bayi berumur empat bulan Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat pada Ahad (3/9). Debora diduga tidak mendapatkan penanganan medis di ruang "Pediatric Intensive Care Unit" (PICU) lantaran kekurangan uang muka padahal harus segera mendapatkan perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya