Jumat 15 Sep 2017 01:41 WIB

RS Mitra Keluarga Dilaporkan agar Kasus Debora tak Terulang

Red: Nur Aini
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).
Foto: REPUBLIKA/Febrianto Adi Saputro
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya terkait kematian bayi berusia empat bulan Tiara Debora.

"Kejadian ini bukan sekali perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata," kata Ketua Umum Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara di Jakarta, Kamis (14/9).

Ryo mengungkapkan kejadian serupa pernah terjadi pada bayi penderita gangguan pencernaan Dera Nur Anggraeni yang meninggal dunia usai ditolak 10 rumah sakit. Ryo menilai pihak RS Mitra Keluarga enggan bernegosiasi untuk merawat pasien yang membutuhkan perawatan cepat padahal undang-undang rumah sakit harus mengutamakan dua poin. Dua poin itu yakni mengutamakan penanganan terkait keselamatan pasien agar tidak timbul kematian dan kesehatan.

Ryo menduga RS Mitra Keluarga melanggar undang-undang tersebut jika tidak dipidanakan maka khawatir akan terulang peristiwa serupa. Laporan polisi itu, menurut Ryo, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap kasus kematian Deborah.

Sebelumnya, bayi berumur empat bulan Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat pada Ahad (3/9). Debora diduga tidak mendapatkan penanganan medis di ruang "Pediatric Intensive Care Unit" (PICU) lantaran kekurangan uang muka padahal harus segera mendapatkan perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement