Kamis 14 Sep 2017 16:15 WIB

Polres Banyumas Tangkap Tujuh Pengedar Obat-obatan Ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Narkoba
Foto: ABC News
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Di tengah terjadinya kasus puluhan anak di Kendari mabuk akibat mengonsumsi obat-obatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas juga menyita ribuan obat-obatan ilegal. Obat-obatan yang seharusnya dijual dengan resep dokter tersebut disita dari tujuh warga Banyumas yang tidak memiliki izin dan kapasitas menjual obat-obatan.

"Seluruhnya ada 4.582 butir obat-obatan yang kami sita. Antara lain obat bermerek Tramadol, Alprazolam dan Merlopam. Obat-obatan tersebut mestinya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Namun ketujuh tersangka ini menyimpan ribuan obat, dan dijual pada siapa saja yang membeli," kata Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah, Kamis (14/9).

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ER alias Bimbim (18) warga Desa Kebumen Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas pada Sabtu (9/9). Dari tersangka tersebut, polisi mendapatkan empat strip pil Alprazolam yang masing-masing strip berisi 10 butir.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya sehingga secara berturut-turut berhasil diamankan DJP alias Acil (20) warga Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden, IBS alias Bagus (27), NFR alias Novel (29) warga Kranji Kota Purwokerto, DW alias Dampleng (35) warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, ORS alias Oripa (24), serta IHKH alias Ivan (25) warga Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. 

Menurut Kapolres, hubungan antara satu tersangka dan tersangka lainnya saling kait-mengait, sehingga membentuk semacam jaringan. "Dari tangan seluruh tersangka itulah kami menyita lebih dari 4.500 butir obat-obatan. Selain itu, kami juga menyita uang senilai Rp 2.639.000 yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut," ujarnya. 

Terhadap para pelaku, Kapolres menyatakan akan menjerat mereka dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tramadaol dalam aspek medis sebenarnya merupakan obat yang digunakan untuk meredakan nyeri dalam kategori sedang hingga berat. Contohnya, bila sehabis menjalani operasi dengan cara kerja mempengaruhi sistem syaraf.

Adapun Alprazolam memang merupakan obat yang sering disalah-gunakan sebagai pil koplo karena mengandung Benzodiazepine. Merlopam lebih merupakan obat antidepresan atau obat penenang yang biasanya diberikan pada orang yang mengalami kesulitan tidur.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement