Rabu 13 Sep 2017 16:42 WIB

Pansus Hak Angket KPK Ingin Bertemu Jokowi, untuk Apa?

Rep: Kabul Astuti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Pansus  Angket KPK T. Taufiqulhadi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK T. Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Hak Angket KPK meminta kesempatan bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menyatakan, tujuan pansus ingin bertemu dengan Presiden Jokowi adalah dalam rangka konsultasi.

"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati presiden agar pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan presiden," kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR RI, Rabu (13/9).

Taufiqulhadi mengatakan konsultasi tersebut dilakukan dalam konteks hubungan antarlembaga. Di antaranya, membahas tentang tujuan pansus dan apa yang telah dilakukan pansus selama ini. Pansus berharap dapat mengkomunikasikan langsung hal-hal yang belum sampai kepada Jokowi dalam konsultasi tersebut.

Taufiq menyebutkan, pertemuan tersebut adalah hal biasa, lazim sebagai hubungan antarlembaga. Seperti halnya, pertemuan antara DPR dengan presiden. Tapi karena ada persoalan pansus, Taufiq mengatakan, maka pansus yang meminta untuk bertemu presiden dalam rangka konsultasi.

"Yang akan kita bicarakan hanya normatif. Apa tugas-tugas dari pansus dan sejauh apa yg telah kita lakukan," ucap Taufiq.

Politisi Nasdem ini juga membantah pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka melobi presiden atau upaya agar pemerintah mau mengikuti rekomendasi pansus. Ia yakin presiden mempunyai pandangan sendiri. "Ah tidak ada itu. Karena saya yakin presiden ada perspektif sendiri, jadi ini dalam rangka konsultasi biasa saja," ucapnya.

Taufiq menyangkal, dengan mengatakan bahwa permintaan pertemuan dengan Jokowi tidak akan diungkapkan terbuka, kalau memang ada upaya lobi. "Kalau lobi itu menurut saya tidak selalu harus seperti itu. Karena kalau lobi itu kalau memang ada, tidak harus terbuka," imbuhnya.

Taufiqulhadi juga menyatakan, para pimpinan pansus telah sepakat untuk memperpanjang masa kerja Pansus Hak Angket KPK yang akan jatuh tempo pada 28 September 2017. Dia menyatakan, perpanjangan itu perlu dilakukan agar pansus bisa melakukan konfirmasi dengan pimpinan KPK.

"Pansus tidak bisa mengambil kesimpulan nanti. Karena nanti akan dibantah oleh KPK, karena KPK merasa belum bertemu dengan pansus," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement