Rabu 13 Sep 2017 11:18 WIB

Ini Cara Mudah Tertibkan Mobil Parkir Bukan di Garasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Andi Nur Aminah
Garasi rumah/ilustrasi
Foto: amin madani/republika
Garasi rumah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan untuk memudahkan petugas menertibkan mobil yang diparkir bukan di garasi adalah dengan mendeteksi fisik kendaraan saat malam hari. Mobil yang tidak terparkir di garasi, biasanya akan berada di pinggir jalan.

"Yang paling gampang itu deteksi fisiknya, kendaraanya parkirnya kalau malam gimana. Paling gampang penindakannya bagaimana," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (13/9).

Selain itu, bagi seseorang yang mau membeli mobil, namun tidak memiliki bukti kepemilikan garasi maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak bisa diproses. Maka dari itu, Djarot menggandeng Polda Metro Jaya untuk penerbitan STNK ini. "Hubungan kita dengan polda baik, mudah sekali koordinasinya," katanya.

Djarot kemudian juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang warga memiliki mobil. "Silakan anda boleh punya mobil lebih dari satu tapi ya harus ada garasi dong. Tugas pemda dan polisi adalah mewujudkan ketertiban," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement