Rabu 04 Sep 2019 19:34 WIB

Parkir Sembarangan, 586 Kendaraan di Sukabumi Dicabut Pentil

Penindakan terhadap ratusan kendaraan itu juga berupa pengembosan ban.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Cabut pentil. (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Cabut pentil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggiatkan patroli pengawasan parkir sejak 5 Agustus 2019 lalu. Hasilnya dalam rentang waktu sebulan tercatat ada 586 unit kendaraan baik roda dua dan empat terjaring penertiban parkir di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi.

Ratusan kendaraan ini mendapatkan penindakan baik pencabutan pentil maupun penggembosan ban. Seperti diketahui Dishub menggiatkan penertiban parkir didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

''Patroli pengawasan parkir dilakukan sejak 5 Agustus 2019 lalu dan masih banyak ditemukan pelanggaran,'' kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardani kepada wartawan Rabu (4/9). Di mana sejak dimulai penindakan hingga 4 September ditemukan sebanyak 586 pelanggaran.

Rinciannya kata Imran, untuk bulan Agustus sebanyak 533 kendaraan yang terjaring terdiri dari sepeda motor 384 unit dan mobil 149 unit. Sementara pada bulan September sampai 4 September ada 53 kendaraan terjaring terdiri dari motor 40 unit dan mobil 13 unit.

Imran mengatakan, selama Perda tersebut masih ada dishub harus konsisten mengawal dan menegakannya. Hal ini juga untuk kelancaran lalu lintas di Kota Sukabumi.

Menurut Imran, penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik. Misalnya di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Gudang, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin, Jalan Siliwangi, dan bundaan Kimia Farma serta Jalan Ir Djuanda atau Dago. Petugas yang dikerahkan meliputi Dishub, Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan Subdenpom.

Sebelum penindakan, ungkap Imran, pemkot telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perda yang di dalamnya terdapat sanksi penertiban parkir sejak akhir 2018 lalu. Pada tahapan itu petugas hanya memberikan teguran dan peringatan kepada pengguna kendaraan agar parkir di tempat yang seharusnya.

Sosialisasi terang Imran, diantaranya dengan pemasangan baliho dan termasuk sosialisasi melalui media sosial. Dengan pemberlakuan sanksi ini harapannya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement