Rabu 13 Sep 2017 09:45 WIB

KPK: Prosedur Penyadapan Sangat Ketat

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Data dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heri Budiarto mmengatakan menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab menurutnya KPK memiliki mekanisme yang cukup ketat untuk mengaturnya. Bahkan penyadapan itu juga memiliki batas waktu, yaitu selama 30 hari.

"Prosedur penyadapan sangat ketat, kami tidak sembarangan menyadap. Lebih penting kami melakukannya sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Heri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).

Selain itu Heri juga menjelaskan prosedur penyadapan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Kata Heri, penyadapan berawal dari usul Direktorat Penyelidikan usai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang disampaikan ke lima pimpinan KPK.

Jika kelima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), kegiatan baru bisa dilakukan. "Tapi yang melakukan penyadapan Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data, bukan Direktorat Penyelidikan. Batas penyadapan hanya sampai 30 hari," tambah Heri.

Kemudian penyadapan yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring, lanjut Heri, juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Maka dengan demikian ketiga bidang ini, penyelidikan, informasi dan data serta Pengawasan Internal memiliki keterkaitan dalam melakukan penyadapan.

"Hasil penyadapan juga tidak sembarang orang dapat mendengarkannya, apalagi pihak luar itu tidak mungkin. Hanya penyidik di KPK dan ketika dibawa ke pengadilan," tegas Heri.

Sebelumnya, KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk memperbaiki prosedur penyadapan. Komisi III DPR RI menganggap masih ada kontennya yang tidak terkait dengan pokok perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement