Selasa 12 Sep 2017 14:03 WIB

KPK Terus Dalami Peran Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Febri Diansyah
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk Setnov, salah satunya adalah Corneles Towoliu, ajudan Ketua DPR RI itu.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/9). 

Febri melanjutkan, selain Corneles, saksi yang dipanggil adalah Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tunjung Nugroho dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Diana Anggraini.

Febri menambahkan, meskipun saat ini sidang praperadilan yang diajukan Novanto sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tidak akan menghentikan penyidikan, karena penyidikan dan praperadilan adalah dua proses terpisah.

Sebelumnya pada Senin (11/9) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk Novanto. Namun, Ketum Partai Golkar tersrbut tidak memenuhi paemanggilan lantaran dirawat di Rumah Sakit.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.  Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement