Selasa 12 Sep 2017 09:28 WIB

Kemenkes: RS Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Instalasi Gawat Darurat
Foto: flickr
Instalasi Gawat Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Selasa (12/9), Oscar menekankan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka. "Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan," tutur Oscar.

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian. Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta. Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.

Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien. Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement