Senin 11 Sep 2017 09:58 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Izin RS Mitra Keluaga

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora meninggal diduga karena tak ditangani tepat waktu akibat kurangnya uang muka yang harus dibayar ke pihak rumah sakit.

Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan Roiskan mengatakan, apa yang telah dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres tidak tepat, karena telah melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Di dalam aturan itu menegaskan, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Itu bunyi pasalnya," kata Roiskon lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/9).

Bahkan di ayat lain kata Roiskan disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka. "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Itu bunyi pasal 32 ayat 2," ujarnya.

Menurut Roiskan, apa yang telah terjadi terhadap bayi Debora begitu sangat memilukan dan seakan hilang sisi kemanusiaan dari muka bumi Indonesia. Untuk itu, melalui pernyataan sikap ini maka Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Keadilan akan melakukan aksi demonstrasi di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat dan Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gambir, Jakarta Pusat

"Kami menuntut agar pemerintah mencabut Izin Rumah Sakit Mitra Keluarga karena diduga melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32," katanya.

Selain itu kata dia, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat terbukti tidak mau ikut menyukseskan program pemerintah melaksanakan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan belum melakukan kerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement