REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung MA, Abdullah mengatakan, bahwa MA melibatkan Komisi Yudisial (KY) selaku pemberi materi pendidikan dalam rangkaian seleksi calon hakim. "Nanti dalam pendidikan calon hakim ada materi kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu langsung diberikan oleh KY," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/9).
Menurut Abdullah, KY tetap dilibatkan sesuai dengan porsinya mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta diberikan di waktu yang tepat. Abdullah juga menjelaskan, bahwa MA dalam seleksi calon hakim bertindak selaku pengguna, sementara seleksi dilakukan dengan sistem yang terdapat di dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Registrasi seleksi calon hakim dilakukan dalam jaringan melalui laman BKN sejak Selasa (1/8) dan ditutup pada Sabtu (26/8). Seleksi calon hakim ini kembali dilakukan setelah terakhir dilakukan pada 2010 dan kini dilakukan untuk memenuhi kuota 1.684 orang hakim di seluruh Indonesia. Selain bekerja sama dengan Kemenpan-RB serta BKN, MA juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengamankan proses seleksi calon hakim hingga selesai.