Jumat 08 Sep 2017 09:27 WIB

Lima Penyelundup Benih Lobster Rp 9,5 M Dibekuk di Soetta

Rep: Febrianto Adi/ Red: Endro Yuwanto
Bandara Soetta, ilustrasi
Bandara Soetta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (panulirus spp) pada Senin (28/8) pukul 10.30 WIB di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Perbuatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka laki-laki dan satu perempuan.

Benih Lobster yang hendak diselundupkan tersebut seharga Rp 9,5 miliar. "Tersangka berinisial P (31 tahun), DF (25), MR (29), AHS (24), dan satu orang perempuian berinisial S (43)," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mirzal Maulana, Kamis (7/9).

Mirzal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta bahwa di Terminal 1B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta telah diamankan sembilan koper berisi benih lobster yang dibawa oleh lima orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ditemukan beberapa kantong plastik warna bening berisi air yang di dalamnya terdapat spon dan benih lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

"Diduga benih lobster tersebut akan dibawa ke Batam untuk dibawa ke luar negeri melalui jalur laut,"  ungkap Mirzal.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan sembilan buah koper, sembilan buah boarding pass Lion Air JT 370, lima unit handphone, dan 83.750 ekor benih lobster seharga Rp 9,5 miliar. Saat ini pelaku masih ditahan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Para tersangka terancam dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan Sub Pasal 31 Jo Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) UU RI  Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan, hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement