Senin 30 Oct 2023 20:02 WIB

Lampung Jadi Pusat Pengembangan Lobster, Cegah Ekspor Benur

Wilayah Lampung menjadi pusat pengembangan lobster.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Sajian lobster bakar, di salah satu warung makan di Lampung (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sajian lobster bakar, di salah satu warung makan di Lampung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, wilayah Lampung menjadi pusat pengembangan lobster. Untuk itu, ia berharap membangun sentra lobster untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur keluar Provinsi Lampung.

 “Akan dibuat aturan penegakan hukum agar benih lobster tidak keluar Lampung,” kata Arinal Djunaidi pada sebuah diskusi fokus grup di Bandar Lampung, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Menurut Arinal, Provinsi Lampung menjadi sumber pengembangan budidaya lobster terutama di Pesisir Barat. Potensi ini, tentunya akan berdampak pada kesejahteraan petani petambak dan nelayan.

Selama ini, ujar dia, BBL ditangkap orang tidak bertanggung jawab dibawa ke Bandara Radin Inten II Branti Lampung ke luar negeri, kemudian pindah lagi melalui Bengkulu lalu ke Jambi baru mengirim ke Vietnam. Dari luar negeri kembali lagi ke Jakarta.

Ke depan, ia berharap hasil budi daya lobster ini akan dikonsumsi untuk dalam negeri. “Kita membangun pengembangan lobster di Lampung untuk Indonesia, kemudian baru di ekspor,” kata Arinal.

Rokhmin Dahuri, pakar SDA dan laut mengatakan, produksi lobster di Lampung tahun 2021 sebanyak 48,734 ton. Artinya, dari lobster tersebut Lampung berkontribusi nasional 0,98 persen atau menempati urutan ke-20 nasional.

Ia membagi produksi lobster di Lampung pada budi daya perikanan tahun 2021 sebanyak 11.100 ton, sedangkan budi daya lobster perikanan tangkap laut sebanyak 37,63 ton.

Mengenai harga, Rokhmin mengatakan, sejak tahun 2015 harga jual BBL ekspor lebih mahal 5 sampai 10 kali lipat harga budi daya lobster dalam negeri.

Menurut dia, kebijakan larangan penangkapan BBL untuk ekspor maupun budidaya berdasarkan Permen KP Nomor 56/2016 telah berdampak maraknya ekspor BBL ilegal, sehingga negara dirugikan triliunan rupiah per tahun.

Harga jugal BBL di Vietnam, kata dia, lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual BBL yang pada budi daya perikanan BBL dalam negeri.

Hal ini disebabkan kapasitas pembudidayaan di Vietnam lebih baik dengan survival rate 70 persen dengan ukuran lobster 300 gram per ekor. Sedangkan di Indonesia survival rate hanya 30 persen dengan ukuran yang sama.

Rokhmin mengatakan, kebijakan setop ekspor BBL akan efektif bila KKP Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, dan penegak hukum lainnnya, bekerja kerja dan ikhlas, dan tidak memberikan celah sekecil apapun bagi penyelundup BBL untuk ekspor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement