Kamis 07 Sep 2017 20:48 WIB

Polda: Wadir Tipikor Polri Permasalahkan Pernyataan Novel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan, yang dipermasalahkan terkait laporan Wakil Direktur Tipikor Polri Kombes Erwanto Kurniadi pada Polda Metro Jaya tentang Novel Baswedan, adalah pernyataan Novel dalam media massa.

Menurut Adi, dalam media massa termuat dugaan bentuk penistaan dan menyerang kehormatan pelapor. Pasalnya, dalam media massa yang mengutip Novel itu, Novel menyebut kata ''Penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK''.

"Kalau tidak salah bulan April, edisi Tempo di bulan April 2017. Yang dipermasalahkan bukan persnya, tapi kan adalah statemennya dari personal Novelnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/9).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan berkomunikasi dengan ahli pidana, apakah konstruksi pasal 310 dan 311 dapat dikenakan pertanggungjawabannya kepada pihak yang memberikan statemennya tersebut, yakni Novel.

"Ya kami akan menanyakan kepada wartawan yang menulisnya apa benar sumber dari yang bersangkutan," katanya.

Sedangkan untuk medianya sendiri, Adi menegaskan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Namun dalam hal ini, sejauh ini yang dipermasalahkan adalah statement yang tertuang dalam media tersebut.

"Kalau pernya pasti kita akan menggunakan MoU dan UU Pers, tapi ketika yang diserang bukan pers saya pikir tidak perlu menggunakan UU pers," ujarnya.

Meski begitu, Adi sendiri tidak mengetahui mengapa tulisan yang dimuat pada April tersebut baru dilaporkan sekarang. "Itu bisa ditanyakan kepada pelapor (Erwanto), saya tidak bisa tahu kenapa enggak dari dulu dilaporkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan Novel karena statement-nya yang dikutip dalam media massa Tempo edisi 3 - 9 April 2017. Pernyataan Novel, disebut Erwanto merendahkan institusi Polri.

"Saat ini berkas tersebut masih dalam tahap pelengkapan penyekidikan dari penyidik juga ada tahapan berikutnya lagi apakah ada pidana atau tidak yang disampaikan oleh Novel. Kalau memang ada baru kita tingkatkan pada tahap penyidikan," jelasnya.

Pelaporan Erwanto menambah daftar orang yang melaporkan Novel setelah sebelumnya, Dirdik KPK melaporkan Novel karena pencemaran nama baik. Novel diduga mengirimi Aris surel yang menyebut dirinya tidak memiliki integritas dan dirdik terburuk sepanjang sejarah. Kini Novel dilaporkan Erwanto karena pernyataannya di media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement