Rabu 24 Jul 2019 17:03 WIB

Tim Teknis Polri Terkait Novel Baru akan Terbentuk Agustus

Pembentukan Tim Teknis Polri salah satu rekomendasi Tim Pencari Fakta.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum juga mengumumkan personel Tim Teknis penyidikan kasus kejahatan terhadap Novel Baswedan. Meski memastikan akan terbentuk, rencana mempublikasikan struktur skuat baru pemburu pelaku dan aktor utama penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dimundurkan.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya pembentukan dan susunan Tim Teknis akan diumumkan pada pekan akhir Juli berjalan. Akan tetapi, kata dia, Tim Teknis baru akan terbentuk dan diumumkan pada bulan mendatang.

Baca Juga

“Awal Agustus baru akan diumumkan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (24/7). Namun, Dedi mengatakan, belum diketahui tepatnya kapan Polri akan mengumumkan Tim Teknis.

Pembentukan Tim Teknis Polri salah satu rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang diminta mengungkap peristiwa brutalisme terhadap Novel. TPF mengakhiri bekerja enam bulan sejak dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 8 Januari 2019.

Rekomendasi TPF pada Rabu (17/7) agar Polri membentuk Tim Teknis sebagai jalan baru penyidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku penyiraman air keras berdasarkan hasil kerja dan temuan TPF. TPF tak berhasil menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel yang terjadi 2017 lalu.

Namun, TPF menebalkan enam kasus yang pernah diungkap Novel di KPK dan saat berdinas di kepolisian sebagai motif penyerangan. Kasus-kasus tersebut, yakni megakorupsi KTP-Elektronik, suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, penangkapan tersangka korupsi bupati Buol, serta satu kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Meski tak membatasi pada enam kasus tersebut, TPF meyakini, kasus-kasus sebagai dugaan atau kemungkinan motif penyerangan. TPF menyebut penyerangan terhadap Novel sebagai aksi balasan dari orang-orang atau tersangka korupsi yang berhasil Novel seret ke pengadilan.

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, satu lagi yang dapat menjadi motif penyerangan terhadap Novel. Kasus ‘Buku Merah’ ini melibatkan kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal saat konferensi pers, Rabu (17/7), mengatakan Tim Teknis akan terbentuk dan diumumkan ke publik sepekan setelah TPF memberikan rekomendasi. Kabag Penum Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Wijaya, Jumat (19/7), menerangkan, Tim Teknis akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Idham Aziz yang juga menjadi Ketua TPF saat menjadi kapolda Metro Jaya pada 2018-2019. 

Asep mengatakan, Tim Teknis akan bekerja selama enam bulan. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Teknis tersebut harus menangkap pelaku penyerangan terhadap Novel dalam waktu tiga bulan setelah terbentuk.

Pada Senin (22/7), Iqbal menanggapi perintah Presiden dengan mengatakan Tim Teknis Polri akan bekerja maksimal. Iqbal juga menerangkan Tim Teknis akan terbentuk pekan ini.

Dia mengatakan, tim tersebut beranggotakan para personel Polri terbaik di bidang penyidikan dan investigasi. Bukan hanya mengerahkan para penyidik dari Bareskrim, kata Iqbal juga akan menerjunkan satuan elite Polri, yakni Densus-88 yang selama ini menangani terorisme untuk menangkap pelaku pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement