Rabu 06 Sep 2017 22:13 WIB

KPK Optimistis Tuntaskan Kasus Korupsi KTP-El

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: ANTARA
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis penanganan kasus korupsi mega proyek Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) akan dituntaskan hingga di penghujung masa jabatan komisioner. "Kami tetap optimis bisa selesai. Komisioner sekarang masih menjabat sampai 2019, kami masih punya waktu dua tahun untuk menyelesaikannya," ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/9).

Mengenai optimisme tersebut apakah dapat diselesaikan hingga 2019, mengingat adanya pergeseran pemerintahan dan masuk tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga akhir masa jabatan, kata dia, KPK tidak tergantung dengan masa presiden. "KPK tidak tergantung dengan masa jabatan Presiden, mudah-mudah komisioner sekarang ini, kita bisa selesaikan," ujar pria kelahiran Muna, 16 Juni 1965 silam itu.

Syarif yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam penanganan korupsi KTP-el bahkan telah menetapkan beberapa tersangka hingga anggota DPR, meski demikian tentu proses perjalanan kasus ini masih panjang.

"Saya tidak bisa menjanjikan ini kapan selesai, ibarat lomba lari, ini bukan lari sprint, tapi maraton, tentu prosesnya cukup panjang bahkan mendapat tekanan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam korupsi pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2013 dengan nilai proyek senilai Rp 5,9 triliun, dari anggaran merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Penetapan tersangka KTP-el dimulai tiga tahun lalu. KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2014, hingga akhirnya Sugiharto divonis 2,5 tahun penjara.

Selanjutnya KPK menyasar eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Ia ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus KTP-el pada Jumat (30/9/2016) dan dilakukan penahanan sejak Rabu (21/12/16) selanjutnya melibatkan nama-nama sejumlah anggota DPR hingga sekarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement