Rabu 06 Sep 2017 17:26 WIB

Kejati Jatim akan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Dahlan Iskan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengabulkan permohonan banding Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Permohonan banding tersebut dikabulkan majelis hakim pada 31 Agustus 2017. 

"Pasti kami akan mengajukan kasasi, karena kami yakin Pak Dahlan terbukti melakulan korupsi. Apalagi di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah terbukti bersalah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Rabu (6/9).

Menurut Richard, sampai saat ini Kejati Jawa Timur belum menerima salinan putusan bebasnya mantan Menteri BUMN tersebut. Meski demikian, Richard menegaskan, Kejati Jatim akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami belum mendapat pemberitahuan putusan. Apabila benar, kami ajukan kasasi," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang dipimpin oleh Andriani Nurdin telah mengabulkan permohonan banding dari Dahlan Iskan. Isi putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 April 2017. 

Sebelumnya, Dahlan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. 

Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, menyatakan putusan majelis hakim dalam mengabulkan banding tersebut memuat lima poin. Pertama, menyatakan terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider tersebut. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut.

Poin putusan ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Keempat, memerintahkan barang bukti dilampirkan dalam berkas untuk perkara lain. Serta kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.  "[Dahlan Iskan] Sudah dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi. Tapi jaksa penuntut masih bisa mengajukan kasasi maksimal 14 hari setelah diberitahukan," jelas Untung di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.

Untung memastikan berkas putusan tersebut segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian PN Surabaya yang akan memberitahukan kepada jaksa dan kuasa hukum Dahlan Iskan. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti untuk dipastikan tidak ada kekeliruan. Untung memastikan maksimal berkas tersebut sudah dikirim pada Jumat (8/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement