Rabu 06 Sep 2017 13:22 WIB

KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap Panitera

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi (TMZ)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/9).

Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Rachmadi Satriya Permana dan Manajer Keuangan dan SDM PT ADI Isnaini Rohmawati. KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut masing-masing kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini (AKZ), panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ), dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik (YN).

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah lima lokasi antara lain rumah milik tersangka YN, rumah saksi, kantor PT ADI di Sidoarjo Jawa Timur, ruang kerja tersangka TMZ di kantor PN Jakarta Selatan, dan rumah tersangka TMZ di daerah Depok, Jawa Barat.

"Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima sampai enam jam di masing-masing lokasi dan dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Febri di Jakarta, Jumat (25/8).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan PT EJFS, Pte, Ltd.

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8) siang.

Agus menjelaskan pada Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.

Kelimanya diamankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut.

"Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp 300 juta. "Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp 100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," ucap Agus.

KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana. Agus juga menambahkan bahwa diduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama, sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.

"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai "DP pembayaran tanah" dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp 300 juta dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah"," tuturnya.

Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik (YN) bersama dengan General Manager PT ADI Rachmadi Satriya Permana ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ dan YN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement