Kamis 17 Nov 2016 18:31 WIB

Jaksa Nilai Rohadi Turunkan Wibawa Peradilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
 Terdakwa kasus suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Rohadi telah menurunkan wibawa peradilan, karena jabatan panitera telah disalahgunakan untuk fasilitator pengurusan perkara.

"Karena orang dalam yang dekat dengan hakim, menurunkan wibawa peradilan, permintaan suap putusan hakim dikondisikan, seolah mafia peradilan itu ada. Hukuman setimpal seharusnya diberikan," ujar Jaksa pada KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti bersalah dalam dua dakwaan yang disusun jaksa secara kumulatif. Jaksa berpendapat Rohadi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidair.

Jaksa menilai Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman untuk penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut. "Bahwa benar terdakwa minta uang Rp50 juta untuk mengurus penunjukan majelis hakim, unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," kata Jaksa Kresno.

Selain itu, jaksa juga menilai Rohadi terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul untuk meringankan putusan perkara Saipul. Hal itu dibuktikan dengan fakta hukum terdakwa Rohadi yang menerima uang Rp250 juta dari Samsul melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta Utara.

"Unsur menerina hadiah telah dapat dibuktikan, terdakwa juga mengakui permintaan tersebut atas jasa mengurus perkara Saipul Jamil. Terdapat kesengajaan dalam memanfaatkan jabatannya," ujarnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang mempemberat tuntutan Rohadi. Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Perbuatan Rohadi juga dianggap telah merendahkan martabat jabatan panitera pengganti dan sekaligus merusak citra profesi hakim sebagai suatu yang mulia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement