Selasa 13 Mar 2018 21:41 WIB

Ini Kronologi Penyerahan Uang ke Hakim PN Tangerang

Hakim PN Tangerang menerima uang untuk memenangkan gugatan perkara perdata.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah total uang suap yang diberikan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan agar Widya memenangkan gugatan perkara perdata yang ia sidangkan.

"Terjadi pemberian sejumlah uang ini pada hakim melalui panitera pengganti karena sedang menangani kasus perdata," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika dengan seorang pengacara, Agus Wiratno. Pertemuan keduanya terkait dengan putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang No. 426/Pdt.g/2017/Pn. Tng.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Tapi, sidang itu ditunda hingga 8 Maret 2018 dengan alasan panitera pengganti sedang umroh. Setelah itu, Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus tentang rencana putusan perkara tersebut. Di mana putusan tersebut menyatakan bahwa hakim menolak gugatan.

Sehari sebelum sidang digelar, Agus atas persetujuan HM. Saipudin, juga seorang pengacara, bertemu dengan Tuti di PN Tangerang. Pada kesempatan itu, diduga Agus menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Widya sebagai ucapan terima kasih.

"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta di mana kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," kata Basaria.

Hingga 8 Maret 2018, Agus belum juga menyerahkan sisa kekurangan uang tersebut. Sidang pembacaan putusan pun kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kantor. Sidang kembali dijadwalkan ulang ke 13 Maret 2018.

"Tanggal 12 Maret 2018, AGS membawa uang Rp 22,5 juta yang dimasukkan dalam amplop putih dari kantornya di daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang," jelasnya.

Agus tiba di PN Tangerang sekitar pukul 16.15 WIB. Sesampainya di lokasi, Agus langsung menyerahkan uang di dalam amplop itu kepada Tuti. Setelah penerahan uang inilah, tim KPK kemudian mengamankan Agus di tempat parkir PN Tangerang.

Kemudian, tim KPK bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankannya bersama dengan uang Rp 22,5 juta itu. Lalu, Agus dan Tuti bersama tiga orang pegawai PN tangerang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Tim kemudian bergerak ke daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengamankan HMS di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Tim lainnya bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan WWN sekitar pukul 20.30 WIB," tutur Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement