Kamis 11 Jan 2018 22:10 WIB

Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 425 Juta

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap panitera PN Jaksel Tarmizi, Akhmad Zaini, berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap panitera PN Jaksel Tarmizi, Akhmad Zaini, berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 425 juta dari pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,"  kata JPU KPK Doddy Sukmono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Dalam persidangan, Jaksa Doddy mengatakan,uang yang diterimaTarmizi merupakan suap agar bisa memuluskan dan memberikan akses terhadap pengacara Akhmad Zaini agarmajelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Tarmizi, sambung Jaksa Doddy, diduga juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi dan dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.Adapun, uang suaptersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement