Kamis 11 Jan 2018 21:14 WIB

Penyuap Panitera Jaksel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap panitera PN Jaksel Tarmizi, Akhmad Zaini, berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap panitera PN Jaksel Tarmizi, Akhmad Zaini, berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Akhmad Zaini dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (11/1). Menurut Majelis Hakim,Zaini terbukti menyuap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.

"Terdakwa terbukti memberikan Rp 425 juta kepada Tarmizi dan memberikanfasilitas kepada Tarmizi.Pemberian agar Tarmizi dapat memengaruhi majelis hakim yang menangani perkara dan memenangkan klien terdakwa," kata Hakim Ketua I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menolak Justice Collabolator yang diajukan Zaini. "Permohonan JC tidak berdasar dan harus ditolak. Tapi sikap kooperatif terdakwa harus dipertimbangkan," ujar Hakim I Made.

Adapun pertimbangan yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya adalah Zaini merupakan seorang pengacara yang merupakan komponen penegak hukum tentu saja paham resiko atas perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringangkan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga, merasa bersalah dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement