REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK, Selasa (29/8) lalu. Namun, Febri belum mau membeberkan hasil rekomendasi DPP, lantaran proses klarifikasi dan pemeriksaan internal dari rekomendasi tersebut masih berjalan sampai saat ini.
"Rapat DPP yang dilakukan besoknya setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) dilakukan sudah disampaikan ke pimpinan rekomendasinya. Tentu saja dari pemeriksaan internal kita akan melihat secara lebih rinci perbuatan-perbuatan dan fakta-faktanya apa barulah kemudian kita lihat apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata Febri, Selasa (5/9).
Febri menuturkan, saat ini DPP baru akan membahas lebih jauh rekomendasi yang diberikan DPP. Setelah itu, pimpinan KPK baru akan memutuskan hasilnya seperti apa. "Proses masih berlangsung saya kira sampai dengan saat ini nanti begitu hasilnya selesai kita sampaikan updatenya," katanya.
Febri menjelaskan, dalam pemeriksaan internal ini, terdapat tiga materi yang sedang diperiksa secara internal oleh KPK yakni terkait kehadiran Aris Budiman di RDP Pansus, kemudian terkait tindakan Aris Budiman yang melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dan yang ketiga adalah terkait kemunculan nama Aris Budiman dalam rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dalam pemeriksaan ini yang paling penting adalah terkait kepentingan institusi KPK. Karena secara kelembagaan proses pemeriksaan internal digunakan utk menegakkan integritas KPK," katanya.
Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket terhadap KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket KPK di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket KPK sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.
Begitu pun jika sampai kedatangannya ke Pansus Angket dipersoalkan, dan membuat dirinya terancam dipecat dari keanggotaan. "Saya siap pak (kalau dipecat), namun saya akan tanyakan apakah salah saya memenuhi panggilan bapak-bapak ini. Toh MK saja belum putuskan bahwa tindakan-tindakan yang bapak lakukan ini salah," ujarnya.