REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jonru Ginting, seorang pegiat media sosial dilaporkan pada polisi lantaran tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (31/8). Pelaporan itu dilakukan oleh seorang pria, Muannas Al Adid. Menindaklanjuti pelaporan itu, polisi pun akan segera melakukan pemeriksaan pada pelapor.
"Terlapor (Jonru) belum diperiksa, masih pemeriksaan pelapor (Muannas) ya, nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Ahad (9/8).
Pemeriksaan pada Muannas, dilakukan polisi untuk mengetahui lebih dalam aspek-aspek ujaran kebencian yang menyebabkan Jonru dilaporkan. Untuk itu, Muannas pun akan segera diperiksa polisi. "Minggu depan ya, hari Senin kita periksa pelapor ya," kata Argo.
Sementara itu, Muannas Al Aidid menuding akun atas nama Jonru Ginting ''mempublikasikan ujaran kebencian secara provokatif l di media sosial. Dia pun meminta pada polisi segera mencari pemilik akun, untuk diminta bertanggung jawab secara pidana.
Sedangkan melalui akun Facebook-nya, Jonru mengklaim jika sejumlah pengacara telah siap mendampinginya. ''Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya," katanya dalam unggahan status pada Jumat (1/9) itu.
Jumlah pengikut Jonru di media sosial dapat dikatakan cukup fantastis. Jonru memiliki 1,4 juta pengikut di Facebook. Sementara salah satu akun akun media sosial lain yang juga kerap digunakan Jonru Ginting berkomunikasi, yaitu Twitter memiliki 92,5 ribu pengikut.