REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke pansus angket. Sebab pansus angket dinilai bisa menghalangi kinerja KPK yang sedang menangani kasus besar. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR, Masinton Pasaribu menanggapi hal ini.
"Apa yang disampaikan oleh Agus Raharjo dalam kapasitas sebagai Ketua KPK tidak bisa dilihat sekedar pernyataan ancaman biasa. Pernyataan tersebut merupakan ungkapan yang dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita, serta menginjak demokrasi dan hukum," kata Masinton dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/9).
Masinton menjelaskan, hak angket adalah pengawasan tertinggi DPR-RI dan bersifat lex spesialis, berupa penyelidikan yang dimandatkan konstitusi dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dlm perundang-undangan pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPD. "Dalam pelaksanaan tugas pansus angket DPR-RI untuk KPK adalah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan KPK, manajemen SDM KPK, proses peradilan pidana (Criminal Justice System) di KPK, dan tata kelola anggaran KPK," ujarnya.
Sejak awal dibentuk, lanjut Masinton, pansus angket DPR-RI untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan annsus angket adalah terhadap kelembagaan KPK, tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yg sedang ditangani oleh KPK, seperti kasus KTP-elektronik. Seluruh proses kerja pansus angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan (terbuka) diliputi oleh pers dan masyarakat umum.
Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan pansus angket DPR-RI secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satupun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani KPK. Tudingan dan ancaman Ketua KPK yang menyatakan pansus angket DPR menghalangi penyidikan (obstuction of justice) adalah wujud nyata bahwa Agus Rahardjo telah melakukan "abuse of power".
Ini menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi pansus angket DPR-RI yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan. "Saya coba gunakan logika awam hukum. Apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pansus angket DPR-RI, sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR-RI. Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR," ungkap Masinton.
Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka bisa pastikan bahwa Agus Rahardjo telah melakukan praktek "abuse of power". Perilaku "abuse of power" Ketua KPK Agus Rahardjo ini benar-benar menguji keadaban dalam bernegara dan menguji akal waras.