Kamis 31 Aug 2017 17:18 WIB

Aris Laporkan Novel ke Polisi, Ini Kata Pimpinan KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap agar laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman kepada penyidik KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya tidak ditindaklanjuti. "Kami berharap tidak sampai ke pengadilan. Mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Lebih lanjut, Syarif menyatakan, belum mengetahui secara persis terkait laporan Aris terhadap Novel tersebut. Namun, ia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal. "Kalau bisa diselesaikan, pertama oleh kedua pihak yang bersangkutan, berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri," ucap Syarif.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Aris Budiman sebagai saksi pelapor terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan. "Aris Budiman sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigjen Polisi Aris Budiman pada Rabu (30/8). Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement