REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola PT Mandala Permai siap bekerja sama dengan menggandeng pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna membangun akses jalan tembus Pantai Indah Selatan 2 atau ROW 47, Jakarta Utara. "Pada dasarnya PT Mandala Permai taat hukum membuka akses Jalan ROW 47," kata juru bicara PT Mandala Permai Budi Nurwono, Selasa (29/8).
Budi membantah informasi yang beredar soal PT Mandala Permai menolak pembangunan akses jalan umum yang menghubungkan Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan Jalan Kapuk Raya Penjaringan Jakarta Utara itu. Budi menegaskan PT Mandala Permai tidak mempermasalahkan pembangunan jalan akses umum itu bahkan telah menjadi keputusan bersama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merampungkan ruas jalan tembus tersebut.
"Kontraktor akan melanjutkan pembangunan (jalan) itu," ujar Budi.
Pernyataan Budi itu menjawab informasi yang menyebutkan persoalan pengelolaan lahan PT Mandala Permai seluas 86 hektare. Budi menyatakan PT Mandala Permai memiliki bukti kuat kepemilikan lahan itu berdasarkan penerbitan Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3515 dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan pembangunan jalan tembus dari Jalan Kapuk Raya hingga Pantai Indah Selatan 2 yang terganjal pembebasan lahan dengan pengembang perumahan PT Mandara Permai.