Selasa 29 Aug 2017 20:43 WIB

'Tidak Mungkin Gubernur tak Tahu Soal HGB Pulau Reklamasi'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Pulau reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pulau reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, tidak mungkin Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tidak mengetahui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi. Penerbitan sertifikat itu juga dianggap aneh karena belum ada aturan hukum untuk tata ruang pulau tersebut.

"Itu yang perlu ditanyakan, HPL dan HGB itu keluar, padahal belum ada aturan hukumnya. Perda untuk tata ruang pulau reklamasinya itu kan belum keluar," kata Nirwono kepada Republika.co.id, Selasa (29/8).

Menurut Nirwono, melalui Perda itu seharusnya dilihat terlebih dahulu rencana tata ruang pulau reklamasi. Jangan sampai, pembangunan di sana menyalahi rencana tata ruang yang akan diatur dalam Perda tersebut.

"Itu (Perda) kan sebagai payung hukum terkait tata ruang di masing-masing pulau reklamasi. Aneh kan kalau tata ruang belum diatur, tapi sudah keluar HGB? Misal, kalau rencana tata ruangnya mau dijadikan hutan kota, kan tidak boleh dibikin bangunan di situ," jelasnya.

Penerbitan sertifikat itu pun ia anggap banyak kejanggalan atau bolongnya. Banyak hal yang harus diklarifikasi. Bila Djarot mengaku tidak mengatahui penerbitan sertifikat itu, seharusnya ia segera menegur Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

"Banyak bolong-bolong yang menurut saya perlu diklarifikasi. Harusnya Gubernur segera menegur, bahkan kalau perlu mencopotnya karena keteledorannya. Itu kalau memang Pak Djarot tidak tahu," kata dia.

Nirwono sebenarnya meragukan Djarot tidak mengetahui hal itu. Menurutnya, untuk mengambil keputusan menerbitkan sertifikat HGB pulau reklamasi, perlu dilakukan konsultasi ke beberapa pihak termasuk Gubernur.

"Untuk mengambil keputusan seperti itu perlu konsultasi dengan Bappeda, Bappeda dengan Sekda, Sekda dengan Gubernur. Suka tidak suka ini kan keputusan penting yang punya dampak signifikan. Jadi tidak mungkin gubernur tidak tahu," ungkap Nirwono.

Sebelumnya, foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak. Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09. 05/2017.- pada 24 Agustus 2017.

(Baca Juga: Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D Terbit, Ini Kata BPN DKI Jakarta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement