REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.
"Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.
"Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.
"Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tapi kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut," kata Kombes Dery.
Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai admin dan dua orang yang aktif dalam menyebarluaskan berita ataupun konten yang berbau pornografi.
"Mereka ini akan dikenakan pasal tentang ITE dan Pornografi. Saat ini tiga orang tersebut masih dalam penyidikan dan sedang dilakukan proses pengembangan untuk ke depan," kata dia.