Selasa 29 Aug 2017 19:22 WIB

Diancam Akbar Faizal, Elza Syarif Minta Perlindungan ke KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pengacara Elza Syarif
Foto: Rahma Sulistya/Republika
Pengacara Elza Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Elza Syarief meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elza menemui  tim hukum KPK karena merasa ada ancaman terhadapnya dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal.

"Saya minta perlindungan," ujar Elza di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut Elza, selama penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) banyak  peristiwa yang hadir seperti penyerangan terhadap Novel Baswedan dan kematian Johannes Marliem.

Kekhawatirannya semakin muncul lantaran dirinya yang dilaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal ke Bareskrim Polri pada Senin (28/8) kemarin.

"Intinya sejak sekarang saya jelas harus waspada, karena kasus KTP-el ini banyak intrik-intriknya. Walaupun saya nggak bisa hubung-hubungin ya," katanya.

Namun, sambung Elza, meskipun  lebih waspada, dirinya mengaku tak gentar dengan laporan yang telah dilayangkan Akbar atas kesaksian yang ia sampaikan dalam persidangan Miryam S Haryani.

"Memang saya juga harus waspada walaupun tidak perlu menjadi penakut," ucapnya.

Saat ditanyakan ihwal ancaman yang didapatnya dari Akbar, Elza memilih untuk bungkam. Menurut Elza, ancaman terhadap dirinya cukup ia ungkapkan kepada tim hukum KPK. Ia pun berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dan segera mendapatkan perlindungan.

"Itu akan dirapatkan (permohonan perlindungan). Saya berserah diri saja, selain berserah diri sama Allah SWT, juga bagaimana keputusan dari KPK," katanya lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.

Akbar mengatakan, laporan tersebut ia buat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017, tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam. Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement