REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan dana Partai Politik (Parpol) jelas mengecewakan. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang melempem, tingkat pertumbuhan tidak seperti yang diharapkan. Kemudian juga belum berubahnya perilaku politik Parpol, khususnya berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana negara.
"Serta minimnya sanksi bagi partai politik yang anggotanya terlibat kejahatan korupsi secara massif, maka pemberian dana yang meningkat sampai 1.000 persen adalah keputusan yang sama sekali tidak dalam rangka memperbaiki kinerja dan moralitas partai politik," keluh Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa 29/8).
Dalam satu tahun ini, menurut Ray Rangkuti, belanja uang negara untuk kepentingan Parpol tak dapat dilihat sedikit. Selain keputusan kenaikan dana Parpol, pemerintah juga meluluskan rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dananya dapat mencapai triliunan. Hal itu kata Ray Rangkuti, seperti politik balas budi atas 'kesetiaan' Parpol dalam mengawal kebijakan presiden setidaknya dalam tiga tahun terakhir. "Sudah seperti diduga, untuk kebijakan pemerintah yang satu ini, tak ada suara oposisi yang menolak dan bersikap berbeda," ungkapnya.
Menurut Ray Rangkuti, oposisi hanya menjadi oposisi bila kepentingan dengan pemerintah berbeda. Oposisi kehilangan daya sengatnya bila putusan pemerintah menguntungkan mereka. Putusan pemerintah ini juga tidak disertai dengan pembenahan sistem keuangan partai politik. Bahkan dalam revisi Undang-undang yang lalu, soal kewajiban Parpol agar lebih transparan dalam pengelolaan dana negara sama sekali tidak mendapat penguatan.
Padahal, dengan tingkat transparansi yang rendah, dan sulitnya mengakses dana masuk-keluar Parpol, serta belum ada pembedaan yang ketat antara dana partai dengan dana perseorangan maka, penambahan dana ini diragukan bisa mengubah kultur pengelolaan keuangan Parpol. Apalagi mencegah anggotanya untuk tidak terlibat korupsi.
"Jika dana negara ditambah, semestinya sanksi bagi partai politik juga harus diperberat. Misalnya, mendiskualifikasi partai politik dalam pemilu jika terbukti tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan partai politik. Tetapi hal jelas tidak terjadi," tuturnya.
Ray Rangkuti mengatakan, sebagaimana mestinya, sanksi bagi parpol diatur oleh Undang-undang. Sementara aturan penambahan dana partai hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Sementara pemerintah begitu saja menambah dana parpol tanpa skenario memberi efek jera bagi parpol yang tidak transparan, menyelewengkan dana negara atau yang anggotanya terlibat korupai secara bersama.
"Sangat disayangkan memang. Di sinilah ketidaksinkronan penambahan dana ini," ujarnya.