Senin 28 Aug 2017 21:00 WIB

Dana Parpol Naik, Waketum Demokrat: Bagus Buat Partai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyambut baik disetujuinya kenaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara oleh Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Syarif, kenaikan dana parpol memungkinkan untuk kemandirian partai.

"Saya pikir ini bagus buat partai dan tentunya partai politik tentu lebih fokus dalam perannya dalam mengawal demokrasi ini," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/8).

Menurutnya, kenaikan dana bantuan parpol itu juga tidaklah besar jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia dan semangat demokrasi di Indonesia. Sehingga, kenaikan tersebut tentu telah disesuaikan pemerintah dengan kemampuan fiskal negara.

"Ternyata APBN kita sekarang ini dengan angka Rp 1.000 per suara memungkinkan untuk pemerintah mendukung. Saya pikir ini bagus buat demokrasi kita," ujarnya.

Namun Syarif kembali mengingatkan pertangungungjawaban keuangan partai pasca kenaikan dana bantuan parpol tersebut. Sebab, usulan kenaikan itu juga disertai pertimbangan untuk pencegahan korupsi yakni dengan upaya independensi partai.

Apalagi juga usulan kenaikan dana bantuan parpol merupakan salah satu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang jumlahnya lebih tinggi yakni Rp 1.071 per suara.

"Transparansi memang perlu di partai politik harus transparansi, harus pertanggungjawaban. Tentunya transparansi dalam bentuk akuntabilitas penggunaan dana itu. Itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujar mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Karenanya, ia sependapat jika perlu dilakukan audit laporan keuangan partai politik yang melibatkan lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan. "Auditlah laporan keuangan yang dapat diaudit sewaktu-waktu. Jadi misalnya kalau BPK ini dianggap perlu audit mendalam ya silakan. KPK kan sebagai auditor negara boleh saja, silakan saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement